Teten Tanggapi UMKM Dimintai Rp118 Juta oleh Bea Cukai saat Mau Ekspor
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara terkait berita vital adanya salah satu UMKM yang produk ekspornya ditahan dan ditagih sebesar Rp118 juta.

Teten mengaku telah berbicara dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, terkait dengan isu ini.

"Saya sudah bicara dengan dirjen bea cukai mengenai ada isu kesulitan UMKM untuk ekspor, terutama yang produk briket," kata Teten usai ditemui dalam acara Cerita Nusantara 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 28 November.

Dia menyebut, produk briket itu memang terlalu berisiko dari sisi pengiriman. Terlebih lagi, perusahaan logistik juga memberi syarat yang tinggi jika ingin diekspor.

Namun, Teten menyebut dalam hal ini hal yang disoroti adalah mengenai UMKM yang sulit melakukan pengiriman ke negara pemesan. Sehingga, harus ada tambahan biaya yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM tersebut.

"Jadi, saya sudah komunikasi dengan dirjen bea cukai dan dirjen bea cukai akan mem-follow up kasus itu dan nanti beliau akan memberikan update ke saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Teten tak menampik bahwa kasus seperti ini kerap terjadi. Sehingga, dia mengaku tidak asing lagi jika kembali mendapati hal serupa.

Oleh karena itu, dia mengaku akan membahas hal ini dengan Dirjen Bea dan Cukai agar pelaku UMKM yang ingin mengekspor tidak dipersulit lagi.

"Jangan dipersulit lah ekspor kita. Kalau impor, baru kita persulit karena untuk melindungi produk dalam negeri. Kalau ekspor harus diberi kemudahan," ucap Teten.

"Nah, saya kira mindset ini yang belum selaras di pemerintahan," imbuhnya.

Adapun media sosial Twitter tengah dihebohkan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Unggahan itu ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun @thechaioflife, pada Sabtu, 25 November lalu.

Hal ini bermula saat salah satu UMKM bernama CV Borneo Aquatic mendapatkan pesanan sebanyak 1 kontainer komoditi untuk kebutuhan pet shop dari Eropa senilai Rp12.973 dolar AS atau sekitar Rp201 juta pada Agustus 2023 silam.

"Membuat kami kegirangan," kata pengunggah.

Mengetahui pesanan yang masuk mencapai ratusan juta, pengunggah mengajak warga sekitar untuk bekerja memenuhi kebutuhan pesanan dan memanfaatkan limbah terbuang.

Setelah melakukan pengisian (stuffing), barang pesanan pun siap diekspor ke Eropa melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pihak UMKM sendiri sudah melengkapi seluruh persyaratan, mulai dari dokumen lengkap, packing list, invoice phytosanitary certificate, sertifikat fumigasi, dan lain sebagainya.

Saat itu, terjadwal bahwa kontainer akan dimuat ke kapal pada 25 September 2023.

Akan tetapi, pemberitahuan ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak dengan alasan salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.

Lebih lanjut, pengunggah mengatakan pihaknya pun melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang sampai Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan.

Meski begitu, masalah kembali muncul ketika kontainer dibongkar dan diperiksa karena pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai.

Bea Cukai sempat melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari.

Namun, tetap tak ada persetujuan yang diterima pengunggah sampai 10 November 2023. Setelah itu, dia mengaku mendapat tagihan armada pemilik kontainer sebesar Rp118.596 juta yang berasal dari nota hasil intelijen (NHI).