GoTo Duet dengan TikTok, Menteri Teten Ingatkan Lima Hal Penting Ini
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok resmi jalin kerja sama kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, pada Senin, 11 Desember.

Kerja sama ini akan memfokuskan pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.

Terkait hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan agar platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

Dia menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kami dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 12 Desember.

Teten menilai, ada lima kebijakan kebijakan dalam Permendag 31/2023 yang harus dipatuhi TikTok dan GoTo.

Pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ujar Teten.

Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.

"Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," ucapnya.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

Kelima atau terakhir, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri.

"Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," tutur Teten.

Mengenai persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia, Teten menilai itu merupakan urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, yang mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," imbuhnya.

Terkait