Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Temen Masduki mengaku kesal lantaran TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) lantaran tetap menyediakan fitur transaksi dalam aplikasi media sosialnya.

"Kalau pemerintah tidak konsisten, ya, penegakan hukum kami tidak akan dihargai," ujar Teten di Jakarta, Kamis, 7 Maret.

Meskipun platform tersebut berdalih bahwa migrasi sistem transaksi ke Tokopedia telah dilakukan, Teten menganggap strategi tersebut tidak sesuai peraturan Pemerintah RI.

Selain itu, kata Teten, TikTok Shop juga terindikasi memainkan harga seiring masih ditemui barang-barang yang dijual sangat murah di bawah harga pokok produksi (HPP) UMKM.

Dengan demikian, Teten mengatakan, ada kemungkinan izin usaha dari platform tersebut dicabut apabila masih belum mematuhi peraturan yang ada di Tanah Air.

Mengingat, berdasarkan pasal 13 ayat 1 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, disebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus berperan aktif menjaga harga dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, dalam Pasal 50 ayat 2 beleid tersebut disebutkan pihak yang melanggar ketentuan diatur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usahanya

"Ya, ada ketentuan izin (usahanya) boleh dicabut," kata dia.

Meski begitu, Teten tidak menampik bahwa keberadaan investasi TikTok menjadi kepentingan tersendiri. Dia meminta agar TikTok bisa menyesuaikan bisnisnya dengan peraturan yang ada.

"Tapi ini, kan, tentu kepentingan investasi. Lebih baik mereka diajak supaya mematuhi (comply) terhadap aturan kami," ucapnya.

Dia sangat meyakini bahwa TikTok adalah pihak yang lebih membutuhkan Indonesia lantaran pasar RI yang sangat besar.

Menurut Teten, konsistensi pemerintah untuk menegakkan peraturan menjadi kebutuhan.

"Mereka (TikTok) pasti butuh jualan di Indonesia karena pasar kami 270 juta orang, mana ada yang sebesar ini," pungkasnya.