Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengakui, TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian dan TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ujar Teten kepada wartawan di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 19 Februari.

Teten mengatakan, untuk tindak lanjutnya, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. "Ya, kami nanti tunggu Pak Mendag," katanya.

Terkait rencana revisi Permendag tersebut, Teten telah mengusulkan agar tidak adanya predatory pricing di marketplace. Namun, hingga saat ini usulan harga pokok produksi (HPP) itu belum ada pembahasan lebih lanjut di Kementerian Bidang Perekonomian.

"Itu, kan, dibahas dalam rapat gabungan di Kemenko Perekonomian. Jadi, rapatnya di situ. Kemarin saya sudah bicara dengan pak sesmenko agar segera dilakukan rapat gabungan kembali," tuturnya.

Menurut Teten, perlu adanya penyempurnaan dari revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Sebab, masa uji coba revisi Permendag tersebut sudah berjalan selama sekitar tiga bulan.

"Jadi, waktu itu kami menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kami akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku tiga bulan. Kan, sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi. Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kami lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP," tuturnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan melihat dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tetap menjaga investasi, komitmen kemitraan sekaligus menjaga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), supaya nantinya jangan sampai salah langkah.

"Kami juga akan melaksanakan audiensi dengan Kemendag untuk melihat bagaimana tetap menjaga," ungkapnya.

"Kami kepengen seperti yang sudah dituangkan mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya, dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," imbuhnya.