Bagikan:

YOGYAKARTA - Untuk mengendalikan kuantitas kendaraan yang tersedia di jalur raya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bernama Pajak Progresif Kendaraan. Kebijakan ini sudah di mulai sejak tahun 2010 di wilayah DKI Jakarta selanjutnya menyusul di wilayah-wilayah lainnya layaknya Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Lalu apa itu pajak progresif?

Namun, memang apa yang dimaksud bersama pajak progresif tersebut? Berapa besaran pajak yang digunakan? Dan layaknya apa implementasinya di lapangan? Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang pajak progresif yang perlu kamu ketahui. 

Ilustrasi Pajak (Kelly Sikkema - Unsplash)
Ilustrasi Pajak (Kelly Sikkema - Unsplash)

Apa Itu Pajak Progresif

Indonesia memberlakukan sebagian jenis pajak bagi para warga negaranya, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progesif merupakan tarif pungutan pajak dengan kandungan yang didasarkan pada jumlah atau jumlah objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak tersebut. 

Dalam pengertian tersebut, tarif pajak pada jenis pajak progresif bakal jadi besar terkecuali jumlah objek pajak jadi banyak atau pas nilai objek pajak mengalami kenaikan. Salah satu jenis pajak yang  memberlakukan pajak progresif adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Pajak progresif ini bakal diterapkan pada kendaraan bermotor yang mempunyai kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Dengan demikian, besaran cost pajak kendaraan bakal mengalami peningkatkan sejalan dengan pertambahan kuantitas kendaraan. Kendaraan pertama, kedua, dan setelah itu bakal dikenakan tarif yang berbedaa-beda.

Pengenaan pajak bagi kendaraan tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 berkenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini berisi kalau kepemilikan ke dua untuk pembayaran pajak terbagi dalam tiga model kendaraan, yakni: 

  1. Mempunyai kendaraan roda empat
  2. Mempunyai kendaraan roda kurang dari empat
  3. Mempunyai kendaraan roda lebih dari empat

Misalnya didalam satu rumah kamu mempunyai satu motor, satu mobil, dan satu truk. Kendaraan-kendaraan berikut terdaftar atas nama pribadi. Maka kendaraan-kendaraan berikut termasuk didalam  kepemilikan pertama. Alasannya gara-gara berlainan jenis kendaraan. Jadi, kamu cuma wajib membayar pajak progresif pertama.

Kepemilikan pertama kebanyakan wajib membayar pajak sebesar 2 persen, dan jadi tambah 0,5 prosen hingga kepemilikannya meraih ke-17 atau sebesar 10 persen. 

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedang paling besar 2 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. 

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Di bawah ini terdapat daftar besaran tarif pajak progresif spesifik untukwilayah di DKI Jakarta: 

Kendaraan

Pajak

Kendaraan pertama

2%

Kendaraan kedua

2,5%

Kendaraan ketiga

3%

Kendaraan keempat

3,5%

Kendaraan kelima

4%

Kendaraan keenam

4,5%

Kendaraan ketujuh

5%

Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17

10%

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Bila anda membeli empat mobil di tahun yang sama, di STNK, tercantum PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Lalu SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Maka perhitungan NJKB mobil adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 hasilnya Rp75.000.000

Perhitungan ini di awali dari kendaraan pertama sebagai berikut: 

Mobil Pertama

  • PKB: Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak progresif : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua

  • PKB: Rp75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
  • SWDKLLJ: Rp150.000
  • Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

Dan seterusnya.

Jadi setelah mengetahui apa itu pajak progresif, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!