YOGYAKARTA - Pajak merupakan kontribusi seharusnya dari warga Indonesia yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang. Tiap warga negara terutama yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak (WP) seharusnya menjalankan keharusan pajak secara ideal waktu. Perolehan pajak nantinya akan dipakai untuk beragam kebutuhan negara guna meningkatkan kemakmuran rakyat. Sehingga, dengan menjalankan keharusan pajak yang dimiliki, kita sudah ikut serta dalam menciptakan pembangunan nasional. Jadi wajib pajak orang pribadi adalah?
Tiap warga negara adalah wajib pajak (WP) yang berkewajiban menjalankan keharusan pajak sesuai ketetapan Undang-Undang. wajib pajak (WP) dibedakan menjadi dua golongan, salah satunya adalah WP orang pribadi. Dimana WP orang pribadi juga mempunyai keharusan untuk melaporkan penghasilannya lewat SPT Tahunan. Dimana dalam SPT Tahunan itu meliputi perhitungan pajak, pembayaran pajak, serta keharusan pajak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi Adalah
Wajib pajak (WP) orang pribadi digolongankan ke dalam sebagian kategori. Perlu untuk dikenal, seharusnya pajak (WP) orang pribadi berbeda dengan subjek pajak. Jika subjek pajak adalah orang pribadi yang bebas bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Semestinya Pajak (WP) orang pribadi adalah subjek pajak yang sudah mendapatkan atau mendapatkan penghasilan. Yang mana penghasilan itu bersumber dari Indonesia atau penghasilan itu didapat lewat Badan Usaha (BUT) di Indonesia.
Menurut pada kriterianya, wajib Pajak (WP) orang pribadi terbagi menjadi dua klasifikasi. Yaitu terdiri dari wajib Pajak (WP) subjek dalam negeri dan WP subjek luar negeri. Mengetahui dan memahami ketetapan perpajakan penting dikerjakan oleh WP. Sebab dengan memahami ketetapan perpajakan, WP bisa menjalankan keharusan pajak yang menjadi tanggung jawabnya dengan bagus.
Sebagai seorang semestinya pajak (WP), tentu kita mempunyai keharusan dan tanggung jawab yang seharusnya dijalankan. Sebab tiap-tiap aturan dan ketetapan pajak sudah dikontrol dalam Undang-Undang perpajakan. Sebagai WP, telah menjadi kewajiban untuk mematuhi tiap ketetapan perpajakan itu. Kenali keharusan WP yang mesti dikerjakan sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan berikut:
Meregistrasikan Diri
Langkah pertama yang penting untuk dikerjakan wajib pajak (WP) adalah meregistrasikan diri. Ini penting dikerjakan untuk dapat menerima Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak (WP).
NPWP berperan sebagai sarana dalam menjalankan administrasi perpajakan. NPWP juga diperlukan sebagai petunjuk pengenal diri atau identitas dari WP dalam menjalankan hak dan keharusan yang dimilikinya. NPWP itu akan diberi terhadap WP yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang sudah dibatasi dalam perundang-undangan perpajakan.
BACA JUGA:
Menghitung Pajak
Indonesia menganut metode pajak self assessment. Yakni metode perpajakan dimana wajib pajak (WP) diberi wewenang untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri.
Dalam hal ini WP mempunyai tanggung jawab untuk menghitung jumlah pajak yang terutang tiap-tiap tahunnya sesuai dengan aturan Undang-Undang pajak yang berlaku.
Membayar Pajak
Wajib pajak (WP) tidak hanya berkewajiban menghitung pajak, tapi juga membayar pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pajak.
Lapor Pajak
Wajib pajak (WP) tidak hanya memiliki kewajiban menghitung dan membayar pajak, tapi juga melaporkan pajaknya. Pelaporan pajak ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dimana SPT Tahunan tersebut wajib untuk disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo.
Jadi setelah mengetahui wajib pajak orang pribadi adalah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!