Bagikan:

YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tata cara penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 ataupun PPh 21 karyawan bakal berubah mulai Januari 2024. Skema penghitungan bakal memakai tarif efisien rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan landasan hukumnya semacam peraturan pemerintah serta peraturan menteri keuangan tinggal ditandatangani.

"Insya Allah beberapa saat ke depan bakal ditandatangani serta diterbitkan," kata Suryo dilansir dari keterangannya, Senin (27/11/2023).

Tarif efisien ini tidak cuma berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi karyawan, namun pula untuk pegawai kriteria umum dan PNS/TNI-POLRI. Lalu, bagaimana teknik hitung PPh menggunakan TER?

Rumus Perhitungan Pajak Karyawan 2024

Rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang yakni TER x Penghasilan Bruto buat masa pajak tidak hanya masa pajak terakhir. Sebaliknya, masa pajak terakhir memakai tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi anggaran jabatan ataupun pensiun, iuran pensiun, serta PTKP.

Tarif efisien ini telah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk setiap tipe status PTKP semacam tidak kawin, kawin, dan kawin serta pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang sudah ataupun belum dipunyai.

Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, bakal diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu bakal disusun ke bawah kategori status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin serta Pasangan bekerja. Setelah itu disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0-TK/3, K/0- K/3, dan K/I/0-K/I/3. Sebaliknya nominalnya buat TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, serta K/I/0 Rp 108 juta.

Bersumber pada UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri sudah diresmikan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Akumulasi satu susunan tarif dalam UU HPP buat pendapatan paling tinggi, ialah Rp 5 miliyar ke atas dikenakan tari 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini buat pemasukan setahun hingga dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta hingga dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta hingga Rp 5 miliyar 30%, serta di atas Rp 5 miliyar 35%.

Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terkini serta yang berlaku saat ini:

Retto ialah wajib pajak orang pribadi dengan status menikah serta tanpa tanggungan. Dia bekerja selaku pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima pendapatan sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

  1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya selaku berikut:

Dengan pendapatan Rp10.000.000 dikurangi Bayaran Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang jadi sebesar Rp 500.000, maka pemasukan neto sebulan Retto sebesar Rp 9. 500.000,00. Ada pula pemasukan neto setahun dihitung selaku berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan ataupun dengan simbol tabel K/0. Akhrinya, besaran pengurangan total pemasukan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Pemasukan Kena Pajak setahun jadi Rp 55.500. 000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya jadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 serta PPh Pasal 21 per bulannya jadi sebesar Rp2.775.000:12 dengan total akhir jadi Rp231.250.

  1. Perhitungan tarif efektif ataupun TER

Bersumber pada status PTKP serta jumlah pemasukan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto memakai Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas pemasukan Retto yaitu:

Januari-November: Rp10.000.000,00 x 2,25%= Rp225.000,00/bln

Desember: Rp2.775.000-(Rp225.000,00 x 11)= Rp300.000,00

Ada pula, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

Jadi setelah mengetahui rumus perhitungan pajak karyawan 2024, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!