JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kondisi perbankan di Indonesia masih memerlukan sejumlah perbaikan dari sisi proses bisnis.
Menurut Menkeu, salah satu yang kini terus didorong untuk perbaikan adalah dalam hal pengenaan suku bunga yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada nasabah.
“Kita melihat bahwa perbankan saat ini mengalami overheat yang relatif tinggi dari sisi bisnis,” ujarnya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 10 November.
Menkeu menjelaskan, indikasi tersebut didasarkan pada margin bunga bersih (net interest margin/NIM) yang mayoritas masih di level besar.
“Ini menunjukan bahwa efisiensi intermediasi yang lebih rendah dan berimbas pada tingginya suku bunga perbankan,” tutur dia.
Menkeu Menambahkan, kinerja perbankan nasional masih jauh tertinggal dari negara tetangga di ASEAN, seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Hanya Filipina negara di kawasan yang memiliki karakteristik margin bunga bersih hampir serupa dengan Indonesia.
BACA JUGA:
Kondisi yang terjadi saat ini menjadi semakin pelik dengan tren suku bunga acuan Bank Indonesia yang terus mengalami peningkatan dalam tiga bulan terakhir mencapai 125 basis points (bps) menjadi 4,25 persen.
Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sebagai upaya reformasi di sektor finansial sehingga sistem keuangan Indonesia dibangun dengan lebih baik secara regulatory.
Beleid itu nantinya juga bakal menjadi payung besar dalam pengaturan skema keuangan digital yang terus bermunculan, seperti fintech, kripto, serta mencakup ekonomi syariah, perbankan, dan asuransi.