Bagikan:

TANJUNG SELOR - Dua kepala kantor Pos di Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial CH (52) kepala Cabang kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan dan TB (32) kepala Kantor Pos Kota Tarakan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penyelundupan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia.

Kuasa hukum kedua tersangka, Alex Candra mengatakan, gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tarakan hari ini.

"Gugatan ini akan mempersoalkan proses penetapan klien kami sebagai tersangka. Kami mau beradu materi hukumnya di Pengadilan Negeri Tarakan. Harusnya ini rule of law jangan rule by law atau enetapan tersangka ini harus secara detail disampaikan," katanya, Selasa, 4 April.

Pengacara membantah keterlibatan kedua tersangka dalam kasus penyelundupan kosmetik ilega. Pengacara keberatan kliennya dituduh mengorganisir dan tudingan melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.

"Urusan apa cipta kerja terkait dengan lalu lintas barang ini. Selain itu mengapa yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) ini belum jelas juga," ujarnya.

Alex mengatakan penetapan staus ersangka kepada kedua kliennya itu dinilai terburu-buru. Karenanya diharapkan praperadilan dapat diterima.

"Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan diharapkan bisa mencermati kasus ini secara tegas. Surat penetapan tersangka itu sangat prematur. Kapan penyelidikan dimulai. Ada hal yang tidak boleh disentuh bahkan penyitaan. Ini yang harus ditelaah," sambungnya.

Terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Iptu Khomaini menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan dari 2 kepala kantor Pos tersebut.

"Penetapan kedua tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini pemberkasan perkara tinggal menunggu tahap satu. Jadi tidak ada masalah, gugatan ini hak mereka (tersangka). Nanti biar nanti diuji saja di pengadilan," pungkasnya.