Bagikan:

TARAKAN - Sebanyak 19 koli kosmetik tanpa izin edar atau ilegal dimusnahkan. Ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Pemusnahan dilakukan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar bersama pejabat BPOM Tarakan dan instansi terkait lainnya.

Kosmetik tanpa izin edar dari berbagai merek itu dimusnahkan dengan cara dibakar pada mesin pemusnahan barang bukti milik Balai Karantina Pertanian Tarakan.

"Pemusnahan ini disaksikan  langsung oleh tiga tersangka, Dua di antaranya merupakan pegawai Kantor Pos Cabang Tarakan dan Sei Nyamuk Nunukan. Yaitu TB (32) dan CH (52). Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang kurir berinisial JA (38)," kata Ronaldo, Rabu, 3 Mei.

Para tersangka  dijerat pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Semoga langkah-langkah yang dilakukan selama ini menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang mencoba-coba untuk menyelendupkan kosmetik ilegal seperti ini, kalau nanti ada lagi informasinya kami temui, akan kami tindak lagi," tegas Kapolres.

Dijelaskan, penindakan hukum yang dilakukan jajarannya bersama instansi terkait merupakan kebijakan mendukung program pemerintah.

"Kalau masyarakat mengetahui ada tindakan pidana, silahkan laporkan ke kami," ujar Ronaldo.

Adapun sebagian barang bukti sudah dilakukan penyisihan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan sidang praperadilan.

Pemusnahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan pemeriksaan ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) yang menyatakan kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan belum diketahui kandungannya.

"Untuk mengurangi volume barang bukti yang tidak layak edar dan menghindari beredar kembali kosmetik tersebut maka barang bukti kosmetik yang berhasil disita dimusnahkan. Sebagian ada yang disisihkan untuk barang bukti di pengadilan," pungkasnya.