TANJUNG SELOR - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tarakan.
Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Bambang Wiriawan menegaskan, operasi ini dilaksanakan oleh Ditpolairud Polda Kaltara sekaligus membuktikan komitmen kepolisian dalam memerangi kejahatan transnasional yang mengancam kedaulatan dan perlindungan warga negara.
"Dari Kasus penyeludupan PMI ini tiga orang Pelaku berinisial A, W dan A sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirpolairud Kaltara, Kamis, 12 September.
"Dalam operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit speedboat dengan mesin penggerak Suzuki 175 dan 1 unit mobil Avanza berwarna biru, yang telah dipersiapkan untuk mengangkut para korban. Jumlah PMI yaitu berjumlah 21 orang dewasa dan 1 orang anak," lanjutnya.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 06.00 WITA.
Informasi tersebut menyebutkan adanya individu yang melakukan pengurusan keberangkatan sejumlah orang yang diduga akan diselundupkan keluar dari wilayah Indonesia atau Malaysia secara ilegal.
"Mendapati informasi tersebut, Personel Ditpolairud Polda Kaltara langsung melakukan pemantauan. Kemudian pada Kamis tanggal 05 September 2024 pada pukul 07.00 WITA, ditemukan adanya speedboat berwarna merah hijau putih di Sungai Bandara yang diduga akan memuat orang-orang yang akan diselundupkan. Sebuah mobil Avanza biru diketahui mengantarkan para korban potensial ke speedboat tersebut," jelasnya.
Setelah memastikan aktivitas tersebut, Unit Intel Air bersama dengan Satpolair Polres Tarakan melancarkan aksi pengejaran terhadap kendaraan yang terlibat.
Keberhasilan pengejaran ini menghasilkan pengamanan speedboat di sekitar perairan Jembatan Besi, Kota Tarakan.
"Selanjutnya, Ditpolairud Polda Kaltara mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melaksanakan interogasi terhadap mereka," bebernya.
Upaya pencegahan penyelundupan PMI merupakan prioritas di wilayah perbatasan, perlunya pengawasan perbatasan yang lebih ketat dan koordinasi yang lebih efisien antar semua pihak.
"Kini para pelaku telah ditahan di Mako Polsirud Polda Kaltara, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 120 ayat 1 UU NO 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP," papar dia.