2 Tersangka Penyalur 8 PMI Ilegal Minta Tiap Bulan Korban Wajib Cicil Uang Sejuta Bila Bekerja di Malaysia
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Anindhiya Rizal dan Kepala BP2MI Bengkalis Fanny Wahyu/ANTARA

Bagikan:

BENGKALIS - Satpolairud Polres Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung dari Bengkalis yang akan ke Malaysia. 

"Penyelundupan delapan PMI ke Malaysia berhasil kami gagalkan, dua tersangka juga berhasil kami amankan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat jumpa pers di Mapolres, Antara, Rabu, 15 Februari. 

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni berjanji akan menyalurkan para pekerja tanpa dipungut biaya.

"Para calon pekerja yang berangkat tidak dipungut biaya namun akan membayar setelah bekerja sebesar Rp10.000.000 yang akan dicicil sebesar Rp1.000.000 per bulan-nya," ungkap Setyo.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penanggulangan sindikat ini untuk mencegah perdagangan manusia ke negara luar seperti Malaysia.

"Bengkalis ini merupakan wilayah perbatasan dan dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia untuk itu kita terus melakukan penanganan untuk mencegahnya," ungkap Kapolres

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Bengkalis melakukan serah terima delapan PMI kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji para calo yang akan memberi pekerjaan di luar negeri.

"Kalau mau bekerja di luar, bisa melalui jalur resmi sehingga keamanan terjamin," katanya.