LAMPUNG - Lima korban dugaan tindak pidana penjualan orang asal Lampung mengadu ke Polda Lampung. Kelimanya baru dipulangkan KJRI Johor Bahru Malaysia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan teruang dalam LP/B/97/III/2023/SPKT/POLDA LPG tanggal 8 Maret 2023 lalu.
"Perusahaan penyalur jasa TKI dengan tujuan ke Malaysia diancam sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Pandra di Bandarlampung, Antara, Kamis, 9 Maret.
Kejadian berawal pada 24 Januari 2023 lalu. Pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini bahwa terdapat empat orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja nonprosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.
Kemudian, pada 25 Januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama jabatan tenaga kerja Negeri Johor, Polres Batu Pahat telah mendatangi kuil tempat keempat PMI bekerja, kemudian mereka diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses pemulangan ke Indonesia.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung bersama dengan pemangku kepentingan terkait yaitu BP2MI, Disnaker, dan Dinsos Provinsi Lampung, melakukan penjemputan penyerahan kelima PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Selanjutnya mereka dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) untuk kemudian kelima korban itu dibawa ke Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi.
BACA JUGA:
Adapun kelima korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandarlampung, sementara empat korban lainnya warga Lampung Timur.