JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap dua kurir sabu-sabu berinisial SA dan C yang diduga hendak mengedarkan barang terlarang berkualitas super.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan para kurir itu diduga hendak menyebarkan dengan modus tempel. Dari tangan para pelaku, kata dia, disita sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
"Ditemukanlah barang bukti disana sebanyak 1,5 kilogram, sabu-sabunya ini super gold, paling mahal, dan kemasannya pun berbeda," kata Rudy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dilansir Antara, Selasa, 20 Oktober.
BACA JUGA:
Penangkapan itu, kata Rudy, dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dugaan penyebaran sabu-sabu. Kedua kurir itu ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Untuk SA, kata dia, ditangkap di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sedangkan untuk C, ditangkap di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Menurut Rudy, kedua tersangka ini tidak saling mengenal satu sama lain. Namun mereka memiliki satu atasan yang sama, yakni bernama Nono yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Para tersangka menerima perintah dari tersangka atas nama Nono masih DPO, di Tanjung Priok melalui telepon. Kemudian, diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu tempelan di daerah Ciawi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman paling berat yakni pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.