JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat dua kilogram yang ditaksir senilai Rp3 miliar, saat dibawa empat orang kurir dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat untuk dijual di Kota Balikpapan.
"Kami menangkap empat tersangka inisial.SR, AK, AY, dan NP dengan barang bukti sekitar dua kilogram," kata Kabid Humas Polda Katim Kombes Yulianto dilansir ANTARA, Senin, 9 September.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi adanya kurir bawa sabu dari Kota Pontianak ke Kota Balikpapan melalui jalur udara, kemudian ditindaklanjuti polisi dengan pengawasan dan penyamaran sebagai pembeli.
Dari bandara ke empat kurir menuju salah satu hotel di kawasan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan dan polisi yang melakukan penyamaran melakukan transaksi di kamar 414 lantai empat, jelas dia, kemudian polisi lainnya menyusul dan melakukan penangkapan.
"Sabu dibungkus lakban warna coklat disita, beserta empat pelaku ditahan di Polda Kaltim," ujarnya lagi.
Pelaku mencoba mengelabui petugas yang berada di bandara Kota Pontianak, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud Hidayat menimpali, dengan menyelipkan sabu di salah satu bagian tubuh.
"Sabu diletakkan di cekungan pada salah satu sisi bagian depan tubuh sejajar paha menyatu dengan perut, kemudian dilapisi celana dalam sebanyak lima helai," tambahnya.
BACA JUGA:
Dari empat orang pelaku yang ditangkap, satu pelaku membawa 500 gram sabu, sehingga total sabu yang disita seberat dua kilogram. Dan polisi mendapatkan identitas bandar yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu yang disita seberat dua kilogram itu diperkirakan senilai capai Rp3 miliar, dari pelaku yang tertangkap didapat informasi inisial B di Pontianak sebagai bandar dan ditetapkan DPO," ucapnya.
Pengiriman narkoba jenis sabu tersebut bukan pertama kalinya dilakukan, menurut dia, sebelumnya SR dan AK juga telah melakukan pengiriman ke Kota Jakarta dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar, demikian Makhfud Hidayat.