Bagikan:

KALTARA - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang membawa permen mengandung ganja.

"Saat ini WNA tersebut masih dalam pemeriksaan, ditangkap di Tanjung Selor pada hari Kamis, 10 Juni kemarin," kata Direktur Reserse dan Narkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yulianto saat dihubungi dari Tarakan dilansir Antara, Jumat, 11 Juni malam. 

Dia menambahkan bahwa saat ini, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang berjenis kelamin laki-laki.

Rencananya Polda Kaltara akan merilis kasus permen mengandung ganja di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin, 14 Juni mendatang.