TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara musnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 414,68 gram.
Barang bukti narkotika itu hasil tangkapan periode Juli- Agustus 2023 lalu. Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Hardian Pratama mengatakan, ada tiga laporan polisi dengan lima orang tersangka yakni berinisial U, R, HS, RF dan ZD.
Untuk tersangka U dan R ditangkap di Jalan Mulawarman RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan. Dari kedua tersangka diamankan sebanyak 11,82 gram sabu. “Barang bukti sabu ini dibeli di Tarakan dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Tarakan," kata Hardian, Rabu, 27 September
Kemudian tersangka HS dan RF ditangkap di Jalan Sengkawit Gang Mandala RT 50 RW 22 Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.
BACA JUGA:
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,66 gram.
"Dari pengakuan tersangka, sabu di beli Bulungan dan rencananya akan di bawa ke Berau," jelasnya.
Untuk tersangka ZD, lanjut Hardian, diamankan sabu seberat 394,7 gram. Ia diamankan di Pelabuhan Somel Jalan Usman Harun RT 01 Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan.
"ZD ini jaringan internasional, karena sabu dibeli di Tawau dan diedarkan di Nunukan," ujarnya.
Saat ini, kata Hardian, ada beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun pasal yang disangkakan kepada lima tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.