BNN Kaltara Gagalkan Peredaran Narkotika 48,30 Gram Lewat Jasa Ekspedisi
BNNP Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 46,58 gram di Tarakan (ANTARA)

Bagikan:

KALTARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 48,30 gram dari jasa ekspedisi di Nunukan pada 10 Januari 2022.

"Informasi dari masyarakat sabu dikirim dari Nunukan lewat jasa ekspedisi J&T, lewat itu kami kerja sama dengan J&T Nunukan," kata Kepala BNN Kaltara melalui Kepala Bidang Berantas AKBP Deden Andriana di Tarakan, Antara, Kamis, 10 Maret.

Pelaku pengiriman paket barang yang berisi satu bungkus sabu dengan tujuan dari Nunukan ke Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan ini memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang. Belum sampai barang yang diduga sabu ini ke tujuan, sudah duluan diketahui BNN Kaltara.

"Hanya saja ketika dilakukan pengejaran, diduga seseorang yang mengirimkan sabu dari Nunukan ini diduga kabur ke negara Malaysia. Yang bersangkutan sudah tidak ada di Kaltara, dimungkinkan kabur ke Tawau," kata Deden. 

Karena belum ada pelaku yang akan bertanggungjawab dengan paket berisi sabu tadi, akhirnya aparat BNN Kaltara melakukan control delivery hingga ke Sulsel.

Sebelum berangkat J&T Nunukan telah berkoordinasi dengan J&T di Kabupaten Sinjai agar penerima paket datang mengambil paket kiriman dari Nunukan tersebut.

Upaya BNN Kaltara membuahkan hasil tatkala seseorang datang menjemput paket itu di J&T Kabupaten Sinjai. Tak mau buang waktu, seseorang yang diketahui AMR ini dibekuk aparat BNN Kaltara.

"Karena kami belum temukan penerimanya, kami control delivery ke Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, kami berangkat untuk menangkap penerima barang," kata Deden.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, namun tidak sejumlah 48,30 gram karena sebagian disisihkan untuk alat bukti persidangan dan laboratorium. "Sudah dikurangi untuk laboratorium narkotika dan disisihkan untuk persidangan, dimusnahkan 46,58 gram," kata Deden.