JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mendorong kepolisian menggunakan scientific crime investigation (CSI) atau penyelidikan berbasis ilmiah dalam penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara.
Menurut dia, penggunaan CSI dapat memperkuat penyidik dalam hal pembuktian. Apabila saksi berbohong dapat dibuktikan dengan penyelidikan berbasis ilmiah tersebut.
“Kasus tersebut dalam pembuktiannya perlu mengaitkan antara barang bukti yang digunakan melakukan kekerasan dengan pelaku. Apabila pelakunya bohong atau mengelak maka bisa digunakan pemeriksaan secara ilmiah,” ujar Benny dikutip Antara, Sabtu, 5 Maret.
Dalam kasus ini, Kompolnas meminta hasil penyelidikan terkait keterlibatan oknum aparat sebagai mana hasil temuan Komnas HAM dapat dibuka secara transparan.
Kompolnas mendorong Polda Sumatera Utara menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut.
“Khusus adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri agar hasilnya diungkap secara transparan serta ditindak sesuai bukti yang diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Benny.
Benny berpandangan kasus kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna membangun tempat rehabilitasi pecandu narkoba di bawah binaan BNN.
“Ini jadi momentum yang bagus kepada seluruh jajaran pemda, bahwa masyarakat membutuhkan panti rehabilitasi sehingga bisa mengalokasikan APBD-nya untuk membangun panti rehabilitasi yang dibina BNN sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh merehabilitasi anak atau kerabatnya yang kecanduan narkoba,” kata mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.
BACA JUGA:
Penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut dari hasil operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Komnas HAM menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia, misalnya praktik kekerasan atau bisadisebut perbudakan karena mempekerjakan seseorang tanpa izin pemenuhan aturan yang berlaku.