TANJUNG SELOR - Ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram narkotika sabu dimusnahkan Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air.
Kapolresta Bulungan Kombes Rofikoh Yunianto mengatakan kasus ini terungkap berawal ditemukannya pil ekstasi sebanyak 4.750 butir di dalam jok motor Mio Soul GT di Kilometer 6 Poros Bulungan-Berau (Kaltim) pada 17 Januari 2025.
Selain itu ditemukan juga sabu sebanyak 31,36 gram.
"Ekstasi sebanyak 4.750 butir itu milik seseorang yang kini telah diamankan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Viqi Adha (VA),” kata Kapolresta, Kamis, 6 Maret.
"Hasil pengecekan laboratorium pil ekstasi ini asli, barangnya dari Malaysia. Hasil pengembangan ternyata pemilik sabu dan ekstasi bernama Viqi Adha (VA) yang sudah diamankan BNNP Kaltara," sambung dia.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Bulungan AKP Derry Eko Setyawan menjelaskan Viqi menerangkan pada 13 Januari, dirinya bersama dengan Arul (AR) pergi ke Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah, menjemput barang berupa sabu dan ekstasi.
"Kemudian Arul memberikan sedikit sabu kepada Viqi sebagai imbalan telah menemani mengambil sabu di Salimbatu dan sisa barang lainnya di simpan oleh Arul," kata Derry.
Namun, Satuan Resnarkoba Polresta Bulungan kehilangan jejak Arul. Setelah ditelusuri Arul telah kabur menuju ke Sulawesi.
"Arul sudah masuk DPO, informasinya sudah beberapa kali menyelundupkan barang untuk dibawa ke Sulawesi," paparnya.
Ekstasi rencananya akan diedarkan di Sulawesi Selatan. Sementara Bulungan hanya sebagai perlintasan.
"Tapi dengan mengamankan ekstasi ini kita bisa menyelamatkan 4.750 orang dan narkoba yang dimusnahkan bisa menyelamatkan mencapai 10.000 orang lebih," ujarnya.
Dari kalkulasi sabu yang diamankan yakni 183,67 gram senilai Rp300 juta lebih.
Sedangkan ekstasi berjumlah 4.750 butir yang diamankan bernilai Rp1,2 miliar.