Bagikan:

TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat  74.959,21 gram atau 74,9 kilogram.

Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto, disaksikan  pihak terkait, Kasrem 092/Mrl, jaksa, penyidik, dan perwakilan masyarakat di Selasar Mapolda, Kamis 5 Desember.

"Barang bukti  ini hasil  pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dengan tiga tersangka yakni WP, AWT dan DK asal Kota Tarakan, beberapa waktu lalu," kata Kapolda. 

Barang bukti yang dimusnahkan itu didapatkan dari dua lokasi berbeda,.Untuk pelaku WP dan AWT, ditangkap polisi di Pelabuhan Kayan VI, Jalan Sabanar Lama Keluran Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. 

"Kemudian pelaku DK kita tangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau, tepatnya di km 57 Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan," jelas Kapolda. 

"Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Sabu-sabu ini dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 74,9 kg. Seberar 37 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan pembuktian persidangan," lanjut Irjen Hary. 

Dari hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini mengandung zat metamfetamin atau masuk golongan I narkotika. 

Pemusnahan kemudian dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024 

Kapolda mengatakan kepolisian terus bekerja tidak hanya menangkap pelaku dan kurir, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.  Komitmen ini sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

"Pemusnahan ini untuk menghindari barang bukti disalahgunakan. Sekaligus, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika di Kaltara," ujarnya. 

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.