TARAKAN - Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 987,51 gram di Mapolda Kaltara.
"Barang bukti sabu seberat 987,51 gram merupakan milik empat tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, dikutip dari Antara, Senin 7 Maret.
Empat kasus tersebut terungkap sepanjang bulan Januari 2022 dari empat laporan.
Laporan pertama pada 10 Januari 2022 dengan tersangka berinisial H, laporan kedua pada 15 Januari dengan tersangka berinisial YEM, laporan ketiga pada 25 Januari dengan tersangka berinisial A dan laporan keempat pada 28 Januari dengan tersangka berinisial J.
Sementara itu, menurut Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kaltara Kompol Suwandi mengatakan bahwa berkas empat kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.
"Masih dalam proses, jadi kita musnahkan dulu, bila lengkap P21 nanti yang diserahkan barang bukti yang disisihkan tadi ada 0,35 gram, 0,10 gram, 0,5 gram dan 1 gram," kata Suwandi.