Bagikan:

TANJUNG SELOR - Empat orang warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan reserse kriminal (Sat reskrim) Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). 

Keempat WNA yang juga pekerja asing di lokasi proyek strategis nasional (PSN) KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi Tanjung Palas Timur, Bulungan, berinisial ZK, LKU, LKI, dan ZP kini ditahan di rumah tahanan Polresta Bulungan.

Kapolresta Bulungan Kombes Agus Nugraha melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang mengatakan 4 WNA ini diduga melakukan pengeroyokan kepada korban Wei Yang (52) yang juga berasal dari China.

"Sebelumnya para tersangka sudah menjalani pemeriksaan oleh personel Polsek Tanjung Palas Timur, sebelum  dilimpahkan ke Polresta," kata Belnas, Rabu, 14 Agustus.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan korban, saksi-saksi serta bukti di lapangan telah memenuhi unsur untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," imbuh Belnas.

Peengeroyokan terhadap Wei Yang terjadi di lokasi KIPI pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.

Peristiwa terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

"Para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan penjara," tegasnya.

Kasus pengeroyokan ini terungkap setelah korban didampingi penasehat hukumnya melapor ke Polisi.

"Kasus ini berawal dari masalah utang piutang. Di mana, saat itu, korban menagih utang perusahaan kepada pihak pelaku," ujarnya.