TANJUNG SELOR - Kasus penyelundupan barang asal Malaysia ke Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum jelas kelanjutannya.
Pasalnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kaltara belum melimpahkan perkara itu ke kepolisian.
Ahli Muda Pengawas Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kaltara Septi Yustina mengatakan pihaknya baru akan melakukan koordinasi dengan tim satgas gabungan bersama kepolisian.
"Belum kita limpahkan karena sejak pengungkapan kasus pada Sabtu hingga minggu kemarin, masih libur,” katanya, Senin, 14 November.
Pihak Disperindagkop sudah mengantongi identitas pemilik barang yang diangkut kapal motor lewat Sei Nyamuk, Nunukan pada Jumat, 11 November. Kapal pengangkut itu tiba di Tanjung Selor, Sabtu, 12 November.
“Belum kita panggil (diperiksa) untuk dimintai keterangan. Kita baru hanya pengamanan barang saja, terkait manifest barang yang diangkut tidak diserahkan ke kami (Disperindagkop)," ujarnya.
Pemasangan garis polisi di lokasi, menurutnya dilakukan oleh personel Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kapal diduga mengangkut gula Malaysia, aneka makanan ringan, minuman kemasan sachet, kopi termasuk sepatu.
"Sementara itu dari manifest kapal hanya tercatat muatan barang berupa makanan ringan dan sepatu sementara gula asal malaysia tidak masuk dalam daftar barang yang diangkut," sambung Septi.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Hasmirah menegaskan akan mencegah peredaran barang ilegal masuk ke Tanjung Selor.
"Tanjung Selor ini menjadi bagian dari tertib niaga termasuk barang ilegal asal malaysia kita tertibkan. Intinya kita prioritaskan produk dalam negeri. Barang yang masuk tanpa izin edar itu tidak sesuai Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, ini tindak pidana barangnya pun kemungkinan besar harus dimusnahkan," pungkasnya.