Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawainya di bagian pengamanan sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 5 Maret. Mereka diperiksa terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan yang kini sedang diusut.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Maret.

Ali memerinci dua pegawai yang adalah Farhan dan Kinsun Kase. Belum dirinci apa yang akan didalami dari keduanya.

Diberitakan sebelumnya, 90 pegawai dinyatakan melanggar etik karena terlibat praktik pungutan liar. Dari jumlah itu, 78 pegawai disanksi berupa meminta maaf secara terbuka di hadapan pimpinan hingga Sekjen KPK pada Senin, 26 Februari.

“Dengan ini saya menampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata salah satu perwakilan pegawai yang diputus melanggar etik di Gedung Penunjang KPK, Senin, 26 Februari.

“Berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” sambungnya.

Sementara 12 lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK karena mereka ikut dalam praktik pungli sebelum Dewan Pengawas terbentuk.

Tak hanya itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK kekinian sedang mengusut kasus ini. Total ada lebih dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan dalam dugaan pungli tersebut.