JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Cecep Mochamad Yasin dan tiga saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Ada beberapa saksi yang dipanggil tim penyidik terkait penyidikan perkara tersangka AGK tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Maret.
Selain Cecep, saksi lain yang tidak hadir adalah Gusti Chairunissya Kusumayuda yang merupakan finalis Putri Indonesia yang disebut KPK sebagai mahasiswa dan swasta bernama Elang Kusnandar Prijadikusuma. Mereka harusnya diperiksa pada Rabu, 1 Maret kemarin.
Kemudian ada juga saksi lain yaitu Fajaruddin yang merupakan Komisaris PT Prisma Utama yang harusnya diperiksa pada Rabu, 28 Februari dan Cecep harusnya diperiksa pada Selasa, 27 Februari. Hanya saja, para saksi ini tidak mangkir.
Sehingga, penyidik komisi antirasuah nantinya akan melakukan pemanggilan ulang. Ali berharap keempatnya kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba jadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Dalam kasus ini, Abdul Gani dijerat karena diduga ikut menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di provinsi yang dipimpinnya. Ia bahkan menentukan besaran setoran dari para pengusaha.
KPK menduga Abdul Gani juga memerintahkan anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah proyek yang dikerjakan sudah selesai 50 persen. Tujuannya, agar anggaran yang berasal dari APBD bisa dicairkan.
Abdul disebut komisi antirasuah tak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya.
Uang tersebut kemudian digunakan Abdul Gani untuk membayar penginapan hingga membayar cek kesehatannya. Jumlah temuan awal yang didapat KPK dalam rekening itu mencapai Rp2,2 miliar.