Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap korupsi yang diduga dilakukan Setjen DPR RI terkait pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Ada dugaan pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

“(Pengadaan, red) kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lain-lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 27 Februari.

Tak dirinci Ali bentuk perabotan yang diduga pengadaannya terjadi kecurangan. Namun, ia menyebut modusnya adalah melanggar beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.

Adapun dalam kasus ini ada lebih dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membuat negara merugi karena perbuatannya.

“(Kerugian negara, red) puluhan miliar rupiah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Setjen DPR dan kini statusnya naik ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.

Komisi antirasuah menduga telah terjadi praktik korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Hanya saja, belum dirinci siapa saja pelakunya termasuk keterlibatan Sekjen DPR Indra Iskandar.

Tim penyelidik KPK pernah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Saat itu, dia memilih bungkam selesai dimintai keterangan.

Sementara itu, pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.