KPK Soal Kasus Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR: Terjadi Kemahalan Harga, Mark Up
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi mark up atau penggelembungan harga saat pengadaan perlengkapan rumah dinas Anggota DPR RI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut cara tersebut sudah banyak terjadi dan sering ditangani.

“Ini kan proses pengadaan barang dan jasa. Umumnya pengadaan barang dan jasa ketika terjadi kemahalan harga,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.

“Ini kasusnya kalau enggak salah markup harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu,” sambungnya.

Alexander menutup rapat nama tersangka dalam dugaan korupsi itu. Namun, ia memastikan nama tersebut sudah siap diumumkan apalagi pencegahan ke luar negeri sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Adapun dari informasi beredar tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

“Ketika ada upaya paksa, kan, berarti sudah ada tersangka,” tegas Alexander.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di Setjen DPR RI terkait pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Ada dugaan pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

“(Pengadaan, red) kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lain-lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 27 Februari.

Tak dirinci Ali bentuk perabotan yang diduga pengadaannya terjadi kecurangan. Namun, ia menyebut modusnya adalah melanggar beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.