Bagikan:

JAKARTA - Sekjen DPR Indra Iskandar meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota dewan secara profesional.  

Hal ini disampaikan Indra usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Dia berada di gedung Merah Putih KPK hampir dua jam sejak pukul 09.51 WIB hingga 12.00 WIB.

“Saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional,” kata Indra kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Indra tak mau banyak bicara soal pemeriksaannya. Dia menegaskan sudah menjelaskan hal yang diketahuinya di hadapan penyidik sebagai warga negara yang baik. 

“Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK,” tegasnya.

“Dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan,” sambung Indra.

Indra juga tak mau bicara soal penggeledahan di kantornya. Katanya, urusan materi dugaan korupsi yang sedanh berjalan sebaiknya dijelaskan KPK. 

“Tanya ke penyidik, tanyakan penyidik. Saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Total ada tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi diduga terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.