Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar memutuskan mencabut gugatan praperadilan-nya yang sempat terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu sedianya mengenai sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR.

"Bahwa pada sidang permohonan praperadilan atas nama Pemohon Indra Iskandar (Sekjend DPR RI), Senin tanggal 27 Mei 2024, hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, 27 Mei.

Tapi tak disampaikan mengenai waktu permohonan pencabutan gugatan praperadilan disampaikan oleh kubu Indra Iskandar.

Sebab, untuk saat ini, hanya disampaikan bila permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Indra Iskandar sebelum persidangan hari ini digelar.

"Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," kata Djuyamto.

Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Total ada tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi diduga terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.