JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali memeriksa Helena Lin, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama kurun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Helema Lin dijadwalkan bersamaan dengan pemeriksaan Sandra Dewi pada Rabu (15/5) pukul 09.00 WIB.
Helena Lin yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tiba di Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung, Jakarta, pukul 11.14 WIB.
Dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung, dan tangan diborgol, Helena Lin tiba dikawal petugas Rutan Kejaksaan Agung.
Ketut mengatakan pemeriksaan Helena Lin kali ini terkait dengan penyitaan beberapa aset.
"Ada tersangka Helena Lin juga diperiksa hari ini terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kami lakukan," katanya dikutip ANTARA, Rabu, 15 Mei.
Helena Lin merupakan satu dari 21 tersangka kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekosistem sebesar Rp271 triliun.
BACA JUGA:
Selain Helena Lin, Penyidik Jampidsus juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi, terkait aset.
Hingga berita ini dibuat, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Helena Lin masih berlangsung.