Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah/janji yakni Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Acara diawali pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota LPSK, selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah/janji.

Ketujuh anggota LPSK mengucapkan sumpah/janji yakni: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun.

Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian.

Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.

Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”

Usai mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah menteri serta pejabat terkait.

Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah/janji, para anggota LPSK menyampaikan bahwa upaya perlindungan saksi dan korban ke depan akan semakin kompleks.

Meskipun demikian para anggota LPSK menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan tugas. Mereka mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK manakala membutuhkan.