JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penguatan organisasi untuk menjawab ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap lembaga tersebut.
"Ada beberapa agenda yang kami akan lakukan, antara lain nomor satu adalah tentang penguatan organisasi. Sebagaimana kita ketahui ekspektasi publik terhadap LPSK semakin tinggi, semakin besar," kata anggota LPSK Antonius PS Wibowo usai mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu, bersama anggota LPSK lain, Rabu 15 Mei, disitat Antara.
Antonius mengatakan, semakin tingginya ekspektasi publik terhadap LPSK tercermin dari jumlah permohonan perlindungan kepada LPSK yang selalu naik drastis.
"Tahun lalu sekitar 7.700 mendekati 8.000. Sedangkan kalau dibandingkan dengan ketika kami (LPSK) mulai awal bertugas tahun 2019-2020 masih sekitar 2.500," ujarnya.
Menurut dia, ekspektasi publik yang melonjak tajam harus diikuti dengan penguatan organisasi pada level sumber daya manusia, anggaran, jejaring dan lainnya.
BACA JUGA:
Selain itu, LPSK juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam rangka mendukung permohonan perlindungan dan mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.
LPSK, kata Antonius, juga akan memperkuat jejaring dengan semua pemangku kepentingan, baik anggota dewan, pemerintah, media massa organisasi publik dan lainnya.
Sebanyak tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah/janji yakni Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Acara ini diawali pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota LPSK, selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah/janji.