Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kematian Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Bharada E juga mendapatkan penjagaan intensif dari LPSK agar terjamin keselamatannya.

"Perkembangan terhadap Bharada E, saat ini berjalan dengan baik. Perlindungan sudah kita lakukan, pengamanan 24 jam. Kita punya tim yang ganti-gantian dan itu 24 jam kita monitor," kata juru bicara LPSK, Rully Novian kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.

LPSK juga mendatangkan psikolog rohani untuk menguatkan dan memberi ketenangan terhadap Bharada E.

Hal tersebut dilakukan lantaran Bharada E harus siap memberikan kesaksian kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J hingga proses peradilan mendatang.

"Kemarin kita sampaikan ada psiko spiritual dan itu cukup membantu, ada yang sifatnya memberitahukan penguatan kepada dia (Bharada E)," ucapnya.

Saat ini, kondisi fisik Bharada E dalam kondisi yang sehat. Karena Bharada E dipastikan harus menghadapi semua pemeriksaan terkait JC yang diberikan.

"Dia harus siap menghadapi semua pemeriksaan yang akan dilaluinya, karena itu konsekuensi seseorang menjadi JC. JC ini harus membantu mengungkapkan atau memberikan keterangan terkait perkara situasinya secara detail," tegasnya.