KPK Temukan Bukti Transaksi Saat Geledah Ruangan Sekjen DPR dan Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas Anggota Dewan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen hingga bukti transaksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat rumah dinas anggota DPR RI saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Temuan ini didapat saat upaya paksa dilakukan pada Senin-Selasa, 29 dan 30 April lalu.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei.

Ali mengatakan penyidik bergerak di sejumlah tempat selama dua hari berturut itu. Pada Senin, 29 April penggeledahan dilakukan di empat lokasi di Jakarta.

“Yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara sehari setelahnya penyidik mendatangi Gedung Setjen DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ali memastikan temuan yang didapat bakal disita karena berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.

“Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR RI berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Total ada tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Adapun modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah