Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Sekretariat DPR RI pada hari ini, Selasa, 30 April. Upaya paksa ini diduga terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota parlemen yang sedang ditangani.

“Benar ada kegiatan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 April.

Ruangan yang digeledah itu disebut salah satunya milik Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Tapi, Ali belum mau membenarkan informasi itu.

Dia hanya menyatakan penggeledahan bertujuan untuk membuat terang kasus korupsi yang sedang ditangani. “Dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan,” tegasnya.

KPK mengungkap dugaan korupsi di Setjen DPR RI berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Total ada tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Adapun modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi diduga terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.