Ribuan Karyawan di Riau Laporkan 44 Perusahaan Belum Bayarkan THR
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR (ANTARA)

Bagikan:

PEKANBARU - Ribuan karyawan perusahaan di Provinsi Riau hingga saat ini belum menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 dari tempat mereka bekerja. Mereka lalu melaporkan 44 perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau Boby Rachmat mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima 33 pengaduan. Hingga saat ini, pihaknya telah menerima 44 pengaduan terkait permasalahan THR tersebut.

"Dari 44 pengaduan ini ada 22 yang masuk melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sisanya dialamatkan kepada posko THR Disnakertrans Provinsi Riau," kata Boby Rachmat, Senin 22 April.

Dijelaskan, pihaknya telah menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Saat ini, Disnakertrans tengah memproses seluruh pengaduan dan hasilnya sedang menunggu laporan dari pengawas telah melakukan investigasi di perusahaan yang dilaporkan.

"Sudah ada lima yang kita selesaikan dari 44 kasus yang dilaporkan. Ada 12 konsultasi juga dan sudah selesai pada saat mereka tatap muka dengan para pengawas ataupun mediator," tuturnya.

Sesuai peraturan Menteri ketenagakerjaan terhadap pengaduan yang sudah dilaporkan, pengawas ketenagakerjaan telah diturunkan ke lokasi perusahaan. "Tergantung dari hasil pemeriksaan, apakah nanti akan ada tindakan yang kita lakukan," sebut Boby.

Dia menyebut, lima perusahaan yang sudah diselesaikan tersebut, saat ini telah menyelesaikan pembayaran THR kepada seluruh karyawannya.

Untuk itu, Disnakertrans Riau mengimbau seluruh perusahaan yang telah dilaporkan tersebut segera menuntaskan pembayaran THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR.

"Saya kira patut menjadi atensi kita bersama supaya kesejahteraan, keselamatan maupun perlindungan kepada para pekerja ini dapat terpenuhi. Kita berharap THR ini segera diselesaikan, karena kalau nanti akan berlarut. Ini sudah kewajiban sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," pungkasnya.