Alhamdulillah! THR Lebaran untuk ASN Pemkot Baubau Mulai Dibayarkan, Paling Cepat H-10
Kepala BPKAD Kota Baubau Yulia Widiarti (Antara)

Bagikan:

BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemkot daerah. Total THR yang akan diberikan sebesar Rp18 miliar.

"THR hari ini sudah mulai kita bayarkan, tadi sudah ada sekitar sembilan OPD sudah dicairkan, dan lainnya juga saat ini masih mengurus permintaannya itu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Baubau Yulia Widiarti di Baubau dikutip dari Antara, Jumat, 22 April.

Pembayaran THR sebagaimana PP 16/2022 tentang THR dan gaji ke-13 ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang ditandatangani Presiden Joko widodo itu, kata dia, dibayarkan paling cepat H-10 Idulfitri.

"Jadi pas hari ini sudah mulai (dibayarkan). Jadi khusus untuk THR yang kita bagikan sekarang itu kurang lebih Rp18 miliar," ujarnya.

Selain petunjuk teknis THR, kata Yulia, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse juga telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 atau biaya yang diperuntukkan untuk pendidikan pada Juli juga sekitar Rp18 miliar.

"Jadi yang kita bayarkan (THR) itu dulu, ke depan itu (gaji ke-13) tinggal kita bayarkan saja, karena sudah ada Perwali-nya juga," kata mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Baubau ini.

Sedangkan tunjangan kinerja atau TPP, lanjut dia, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk membayarkan tambahan penghasilan pegawai itu.

"Jadi itu dulu yang kita bayarkan, kalau pun nanti yang TPP itu sudah keluar (persetujuan Kemendagri) kita akan hitung kembali dan bayarkan yang menjadi kekurangan 50 persen, karena kan gaji 13 komponennya juga tambahan 50 persen itu, sehingga mungkin kita bayarkan pada saat gaji ke-13 nantinya," ujarnya.

Pihaknya juga belum memastikan besaran anggaran yang akan digelontorkan untuk TPP tersebut karena memang anggaran yang tambahan 50 persen tersebut belum dianggarkan, sementara kebiasaan yang dianggarkan tiap tahun hanya gaji ke-3 dan ke-14, dan nominalnya hampir sama dengan gaji yang diterima per bulan.

Saat ini dengan adanya aturan, kata dia, memungkinkan pihaknya mengeluarkan maksimal 50 persen dari TPP, namun akan dilakukan pergeseran nantinya dengan aturan apabila dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak mencukupi untuk itu.

"Jadi ini sementara teman-teman perencana melakukan pergeseran, karena sekarang ada aturan itu memungkinkan kita untuk mengeluarkan maksimal 50 persen dari TPP, maka itu kita akan melakukan pergeseran nantinya. Makanya kita memaksimalkan dulu anggaran yang ada atau kita melakukan pergeseran sebelum perubahan dari dana BTT yang ada," ujarnya.

Adapun pembayaran THR lebih awal, menurut dia, karena pemerintah pusat "concern" dengan pembayaran THR karena salah satu tujuannya pemulihan ekonomi, sehingga sangat diprioritaskan.

"Pemberian THR dianggarkan tidak hanya bagi ASN, tetapi juga wali kota, sekretaris daerah, dan anggota DPRD Baubau," katanya.