Sepenting Apakah Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi?
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid menyampaikan salah satu usulan yang dimuat pada Rancangan Undang-Undang Perkoperasian adalah pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Terjadi masalah di 8 koperasi atau berkedok koperasi memang salah satunya adalah karena kurangnya pengawasan, sehingga di RUU Perkoperasian yang sekarang sedang berproses, pengawasan koperasi diperkuat,” kata Andy Arslan Djunaid, dikutip dari Antara, Selasa 28 Februari.

Anggota OPK nantinya diisi oleh unsur pemerintah dan Forkopi juga mengajukan agar anggota dari unsur Gerakan Koperasi juga dilibatkan agar dapat mewadahi masukan dari para anggota koperasi.

Andy juga menegaskan bahwa koperasi siap untuk diawasi namun alangkah baiknya diawasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Oleh karena itu, OPK hanya akan mengawasi koperasi closed loop atau koperasi yang berasal dari anggota dan untuk anggota alias hanya memberikan pelayanan kepada anggota koperasi saja. Sedangkan koperasi yang bersifat open loop atau yang juga melayani pinjaman untuk non anggota diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Saat ini berkembang opini koperasi tidak mau diawasi, bukan gitu. Kami tetap mau diawasi tapi dengan pas. Kami ada bapaknya, Kementerian Koperasi, kenapa tidak kita perketat pengawasan di koperasi itu, jangan di lembaga lain,” tuturnya.

Kemudian Forkopi turut mengusulkan mengenai pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPSK) turut dimasukkan dalam revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain juga memasukkan poin pendidikan koperasi dalam kurikulum resmi di sekolah maupun universitas.

“Semoga usulan-usulan ini diperhatikan karena kita tidak hanya memikirkan kita masing-masing tapi juga masa depan koperasi agar menarik bagi kaum muda,” ucap Andy.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan revisi UU Perkoperasian bertujuan agar penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi karena saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi.

“Karena saat ini di KSP aturannya masih lemah. Hal ini sudah saya sampaikan ke Presiden Jokowi,” katanya di Jakarta, Kamis 8 Februari.