Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Diundangkan pada Akhir 2023 Ini
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim. Foto: Dok. Humas Kemenkop UKM

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat terlaksana pada akhir 2023. Hal ini diupayakan agar menyediakan ekosistem berkualitas bagi koperasi.

"Adanya revisi RUU perkoperasian diharapkan mampu memodernisasi koperasi di masa mendatang melalui berbagai pembaruan ketentuan, mulai dari lembaga penjamin simpanan, otoritas pengawas koperasi, sanksi hukum, hingga tata kelola koperasi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 10 Oktober.

Arif mengatakan, RUU Perkoperasian yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992, diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan payung kebijakan tentang koperasi yang adaptif terhadap tantangan zaman dan dinamika di lapangan.

"Dalam perubahan RUU Perkoperasian, kami ingin mendorong agar koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh," ujarnya.

Terdapat beberapa hal yang diperhatikan dalam RUU Perkoperasian, seperti menyangkut peneguhan identitas koperasi yang diadaptasi dari International Cooperative Alliance (1995), dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, yakni asas kekeluargaan dan gotong royong.

Lalu, modernisasi kelembagaan koperasi dengan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Kemudian, adanya adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat, seperti koperasi syariah, koperasi multi pihak, apex koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain.

"Selain itu, adanya peningkatan perlindungan kepada anggota dan/atau masyarakat melalui pendirian dua pilar lembaga, yaitu Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, serta peningkatan kepastian hukum dengan meregulasi ketentuan sanksi administratif dan pidana," ucap Arif.

Di sisi lain, dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih tangguh, Kemenkop UKM menciptakan sebuah platform bernama EntrepreneurHub, yakni sebuah platform yang didesain untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang lebih mudah dengan menyediakan berbagai informasi terkait wirausaha. Mulai dari ide dalam mencari atau memulai usaha, hingga mengelola dan mengembangkan usaha yang dimiliki.

Melalui EntrepreneurHub, diharapkan adanya peran aktif dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah dan lembaga pendukung lain sebagai enabler, maupun wirausaha untuk memiliki visi yang sama dalam memaksimalkan ekosistem wirausaha yang baik di Tanah Air.

"Dengan demikian, target Indonesia sebagai negara maju pada 2045 dapat terwujud melalui lahirnya wirausaha-wirausaha berkualitas," pungkasnya.