Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya rampung Oktober 2022 agar segera dibahas di DPR pada 2023.

"Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi dilansir ANTARA, Selasa, 21 Juni

Draf RUU yang sedang disusun Kemenkop merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 mengingat aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu hingga ditetapkan UU baru.

Seiring perkembangan zaman, lanjutnya, UU tahun 1992 memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

RUU Perkoperasian yang ada sebenarnya sudah berada di DPR sejak akhir tahun 2019 dan semestinya sudah ketuk palu. Namun, aturan itu masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Dengan status carry over, sebenarnya pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja.

Tetapi, status carry over sudah habis masa berlaku sehingga pembahasan harus dimulai dari nol kembali.

"Ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu, terutama terkait dengan fungsi pengawasan dan keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip, dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya," ujar Zabadi.

Pembaruan RUU nantinya juga mencakup perihal kepailitan koperasi, sehingga diharapkan isu tersebut dapat menjadi perhatian saat dibahas oleh DPR.

Begitu pula dengan aturan fungsi pengawasan koperasi yang perlu diperbaiki menimbang koperasi bermasalah sudah banyak terjadi.

"Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” ungkap dia.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta mengatakan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi instrumen perlindungan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

“Kita ingin ada legacy tentang UU Perkoperasian ini sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat undang-undang,” ujar Nyoman.