JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera dibahas dan disahkan setelah pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI sehingga diharapkan bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.
"RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 9 Oktober.
Teten mengatakan, sebagai fungsi perlindungan, regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.
Misalnya, seperti delapan (8) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.
"Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif," ujar dia.
BACA JUGA:
Padahal, kata Teten, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.
"Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat," ucapnya.
Menurut Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja. "Sebab, uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank," imbuhnya.