Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru saja disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR ditargetkan rampung pada akhir periode ini. 

Puan mengatakan, nantinya jika RUU Wantimpres disahkan menjadi UU tentang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) maka akan diteken Presiden Joko Widodo sebelum lengser. 

"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," ujar Puan, Kamis, 11 Juli. 

Namun jika tidak memungkinkan, kata Puan, maka Perppu akan ditandatangani oleh Prabowo Subianto usai dilantik sebagai presiden baru. 

"Namun jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan menandatangani, jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak," jelas Puan. 

"Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," pungkasnya.