JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memastikan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang bakal diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak akan seperti zaman orde baru. Pasalnya, kewenangan pembentukan DPA tetap berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
"DPA yang sedang dirancang oleh Baleg itu bukan DPA seperti orde baru, karena kita taat konstitusi. Di Pasal 16 UUD'45 menyebutkan bahwa presiden membentuk dewan pertimbangan, tidak disebutkan dewan pertimbangan apa. Namanya bisa dewan pertimbangan presiden, bisa dewan pertimbangan agung, bisa dewan pertimbangan tinggi, bisa dewan pertimbangan mulia," ujar Awiek kepada wartawan, Jumat, 12 Juli.
Awiek menjelaskan, kedudukan DPA pada revisi UU Wantimpres tidak ada yang berubah. Kata dia, fungsi dan kewenangan DPA masih sama dengan Wantimpres. Sebab DPA juga dibentuk oleh presiden RI.
"Memang kedudukan lembaganya setinggi lembaga negara bukan setinggi lembaga tinggi negara, (jadi DPA hanya) setingkat lembaga negara. Lembaga negara itu apa? Ya kementerian lembaga negara, BPIP, KSP, Badan Otorita, itu lembaga negara, ya setingkat itu karena dibentuk oleh presiden," jelasnya.
"Jadi jangan seolah-olah DPA itu seperti orde baru, beda, fungsi dan kewenangannya beda. Fungsi dan kewenangannya sama seperti Wantimpres," tambah Awiek.
BACA JUGA:
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu pun mengingatkan semua pihak bahwa penyusunan RUU Wantimpres oleh Baleg DPR dilakukan secara terbuka yang bisa diliput media dan dilihat masyarakat.
"Dan temen teman harap dicatat, penyusunan RUU Wantimpres itu dilakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutup tutupi," tegas Awiek.