Bagikan:

JAKARTA - DPR  menyetujui RUU Wantimpres dan Revisi UU Kementerian Negara menjadi Undang-Undang. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR. 

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pimpinan sidang menyebutkan, berdasarkan laporan Ketua Baleg DPR terdapat usulan penyempurnaan RUU Wantimpres. 

"Dan perlu kami beritahukan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah tanggal 12 September 2024 telah menyetujui usulan penyempurnaan RUU Wantimpres akan diputuskan dalam rapat paripurna tanggal 19 September 2024," ujar Lodewijk, Kamis, 19 September.

"Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan pasal 8 huruf g RUU Wantimpres apakah dapat disetujui?," sambungnya. 

Lodewijk lantas meminta persetujuan anggota dewan apakah RUU Wantimpres bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Lodewijk. 

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Lodewijk juga meminta persetujuan anggota dewan terkait rumusan perubahan UU Kementerian Negara. Salah satunya terkait perubahan nomenklatur jumlah kementerian sesuai kebutuhan presiden. 

"Selanjutnya kami tanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?," tanya Lodewijk lagi. 

"Setuju," seru anggota dewan.