Bagikan:

JAKARTA - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon agar Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran rekening miliknya dan istrinya, Ayun Sri Harahap. Sebab, tak lagi ada pemasukan untui membayar tagihan.

"Mohon saya ini pegawai negeri dari rendahan, tidak pernah ada saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu, pak (Hakim) saya mohon minta rekening saya atau istri dibuka," ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni.

Tagihan yang mesti dibayar salah satunya jasa penasihat hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, yang telah mendampinginya menghadapi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Saya tidak bisa bayar ini (kuasa hukum). Mereka mau tinggalkan saya semua. Saya ga main-main dengan ini Pak (Hakim)," ucapnya.

Tak hanya itu, SYL juga menyampaikan memerlukan uang tersebut untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga sehari-hari.

"Mohon dipertimbangkan Bapak khususnya hidup kami dan khusus untuk membayar (kuasa hukum) mungkin ini pertimbangan kemanusiaan saja pak," kata SYL.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.