Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memohon kepada majelis hakim agar memberikan izin pembukaan pemblokiran rekeningnya dan istrinya, Ayun Sri Harahap. Rekening itu tak berkaitan dengan kasus korupsi.

Permintaan itu disampaikan SYL melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, ketika melampirkan surat permohonan ke majelis hakim.

"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan," ujar Koedoeboen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Juni.

Sebelum surat permohonan itu diserahkan, Koedoeboen juga manyampaikan rekening milik kliennya dan Ayun murni berisi gaji.

"Yang Mulia, mohon izin kami tambahkan sedikit saja. Bahwa surat permohonan yang kami telah sampaikan kepada Yang Mulia dan bapak-bapak JPU, kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," ujarnya.

"Jadi semua sudah lengkap di situ kami telah lampirkan, dan demikian kami mohon pertimbangan Yang Mulia dengan JPU demi nilai-nilai kemanusiaan sebagaiamana yang sama-sama kita hormati dan hargai. Demikian Yang Mulia," sambung Koedoeboen.

Merespon hal itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan belum bisa memutuskannya untuk saat ini. Jaksa KPK perlu mencocokan blokir rekening SYL yang diminta dibuka dengan barang bukti dalam kasus tersebut. Tap, disampaikan majelis hakim akan segera mengambil sikap terhadap permohonan tersebut.

"Ini kan persidangan masih berlangsung, kami juga masih membutuhkan bukti-bukti tentunya kan. Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengn pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan. Sehingga itu perlu penuntut umum juga mengetahui, supaya bisa di-crosscheck apakah barang bukti yang saudara ajukan ini cocok tidak dengan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan ini. Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau nggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," kat Hakim Rianto.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.