Bagikan:

JAKARTA - Ahli pidana, Prof Agus Surono menilai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan bawahan tak bisa digeser begitu saja kepada atasan.

Pernyataan itu disampaikan Agus ketika dihadirkan kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu, 12 Juni.

Bermula saat penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mempertanyakan perihal siapa yang mesti bertanggungjawab bila perbuatan atas perintah itu sudah dilakukan dan memiliki konsekuensi hukum.

Lantas, Agus menyatakan tanggung jawab perbuatan bawahan tak bisa digeser pada atasannya. Apalagi perbuatannya di luar perintah.

"Ketika bawahan melakukan perbuatan di luar perintah yang disampaikan oleh atasan maka pertanggungjawabannya menjadi beralih. Beralih maksud saya tidak bisa kemudian, pertanggungjawaban yang atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahan itu kemudian bergeser atau berpindah menjdi pertanggungjawaban atasan karena perintah atasan," ujar Agus dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Juni.

Di hadapan majelis hakim, Agus mencotohkan ketika seorang bawahan diperintah atasannya melakukan A tapi justru yang dilakukan perbuatan B dan memiliki konsekuensi hukum, maka, hal itu bukan tanggung jawab atasannya.

"Maka siapa yang bertanggungjawab? ya tentu bawahan yang melaksanakan perintah yang B tadi yang tidak sesuai dengan perintah atasan, sebaliknya demikian," ucap Agus.

Kemudian, Koedoeboen mempertanyakan kembali pihak yang mesti bertanggungjawab bila perintah dari pimpinan itu semata hanya untuk kelancaran proses administrasi ataupun meningkatkan kinerja institusi atau lembaga tertentu. Terlebih, perbuataan yang dilakukan bawahan tak diketahui oleh atasan.

Menanggapinya, Agus menyatakan mesti dicari hubungan klausalitasnya, seperti apakah bawahan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perintah atasan, atau perbuatan yang memang tak mendasarkan pada perintah atasan.

Hal itu harus dibuktikan dulu agar bisa menentukan pihak yang mesti bertanggungjawab terkait konsekuensi hukum.

"Prinsip hukumnya adalah bahwa tidak boleh perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorang kemudian dibebankan oleh seseorang yang tidak melakukan perbuatan itu. Itu prinsip hukumnya, nah nanti tinggal suadara maknai tafsirkan dalam satu peristiwa hukum komkritnya," kata Agus.