Bagikan:

JAKARTA - Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, membantah meminta uang ke pegawai Kementerian Pertanian (kementan) untuk membiayai kepentingan pribadinya.

Bantahan itu disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

"Kami butuh ketegasan saudara saksi saja supaya menjadi jelas. Saudara saksi yakin bahwa saudara saksi tidak pernah, kecuali yang saudara akui itu, tidak pernah meminta sejumlah uang kepada pihak pihak yang tadi telah menyebutkan nama saudara itu?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni.

"Tidak pernah," jawab Thita.

Bahkan, Thita tak gentar bila nantinya dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi lain dalam persidangan, khususnya soal permintaan uang tersebut.

"Saudara berani kalau mereka dihadirkan untuk konfrontir?" tanya Koedoeboen.

"Siap," kata Thita.

 

Salah satu saksi yang menyebut adanya permintaan dari Thita yakni Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.

Kala itu disebutkan ada pemintaan dari Indira Chunda Thita untuk pembayaran terapi stem cell senilai Rp200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?" tanya jaksa.

"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," sebut Bambang.