JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masuk ke bagian pengaduan masyarakat (dumas) sejak Februari 2020.
Hal ini disampaikan Alexander Marwata usai diperiksa Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Senin, 30 Oktober. Dia mengaku mencatat soal aduan tersebut.
"Ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Alexander kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober.
Setelah laporan itu masuk, Alexander bilang, tindak lanjut baru dilakukan setahun setelahnya atau Januari 2021. "Dilakukan pengumpulan informasi," tegasnya.
Proses pengumpulan informasi ini kemudian diperpanjang hingga Maret dan pada April 2021 ada paparan dari bagian pengaduan masyarakat ke Direktorat Penyelidikan. Kemudian, sambung Alexander, terdapat nota dinas ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menyangkut proses telaah pengumpulan informasi.
Dari sanalah kasus ini dianggap layak naik ke penyelidikan. Disposisi telah diberikan tapi Pimpinan KPK tidak menerima hasil telaah.
"Hanya diberikan executive summary. Disposisi pimpinan itu hanya itu tindak lanjuti dengan lidik. Apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak. Baru pada 27 April itu dari Kedeputian Penindakan itu meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyidikan," jelas Alexander.
"Jadi dari penyelidikan itu menyampaikan ke pimpinan itu kalau sudah ada dua alat bukti baru lapor pimpinan untuk ekspose. Kalau belum ditemukan dua alat bukti, kalau tidak kita minta supaya disampaikan perkembangannya ya, enggak lapor," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pertemuan antara Firli-Syahrul muncul di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian setelah ada foto yang tersebar. Laporan ke Dewan Pengawas KPK disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Setelah foto itu ramai, Firli mengaku dia bertemu Syahrul pada Maret 2022. Ketika itu, dia mengaku pertemuan terjadi sebelum politikus Partai NasDem tersebut jadi pihak berperkara.
Adapun dalam kasus korupsi yang ditangani komisi antirasuah, Syahrul diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA:
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.
KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.